Bacakan Sambutan Bupati, Lutfi Halide Menyampaikan Pemandagan Umum Fraksi Fraksi Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Bacakan Sambutan Bupati, Lutfi Halide Menyampaikan Pemandagan Umum Fraksi Fraksi Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng

BERITAREPUBLIK.COM
09 Juli 2024


Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng.

Beritarepublik.com, soppeng-
Hari selasa 09 Juli 2024 diruang Rapat Paripurna DPRD. Hadir pada Paripurna Kedua wakil DPRD Andi Mapparemma,S.E.,M.M, dan H. Riswan, S,Sos serta Para Anggota Dewan
Penjabat Sekretaris Daerah bersama Para Pejabat Lingkup Pemda Kabupaten Soppeng;
Tenaga Ahli DPRD, dan insan Pers.

Bupati diwakili oleh Wakil Bupati Ir. Lutfi Halide,M.P dalam sambutannya menyampaikan
pemandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Bupati terhadap pemandangan umum Fraksi atas 3 (tiga) rancangan peraturan daerah dari Pemerintah Daerah yakni,

1. Menyampaikan penghargaan setinggi tingginya atas usaha dan kerja keras pimpinan anggota dan seluruh kelengkapan dewan yang terhormat sehingga pembahasan ranperda DPRD Kabupaten Soppeng yang telah disusun secara cermat dan dapat dilakukan pembahasan bersama dalam meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah, sebagai berikut,

2. Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan maka dapat kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Terkait dengan ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi, maka dapat kami sampaikan bahwa keterbukaan informasi, kejelasan waktu dan pengurusan dokumen perizinan dan lainnya telah berdasar pada standar operasional prosedur perizinan, yang memuat syarat, jangka waktu dan termasuk besaran retribusi jika dipersyaratkan. Investor maupun masyarakat juga dapat mengakses syarat perizinan melalui sistem OSS dan/atau website DPMPTS-NAKERTRANS.

b. Dalam proses penyusunan RPJPD telah melalui berbagai tahapan, sehingga diharapkan dokumen perencanaan yang dihasilkan berkualitas. Adapun dalam penyusunan RPJPD

3.Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, maka dapat kami sampaikan bahwa terkait Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 yang merupakan dokumen perencanaan daerah dengan periode 20 tahun. penyusunan dokumen RPJPD ini disinkronkan dengan RPJP Nasional maupun RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025-2045. Selain itu dalam penyusunan RPJPD ini juga memperhatikan RTRW dari aspek spasial dan KLHS RPJPD dari aspek lingkungan. Sehingga dalam proses pembangunan daerah dokumen perencanaan ini menjadi acuan daerah dalam program ataupun kegiatan untuk mengatasi permasalahan yang ada di daerah. Dalam dokumen RPJPD juga termuat visi, misi, arah pembangunan dan sasaran pokok sebagai dasar atau acuan dalam pembangunan daerah dalam perencanaan 5 (lima) tahun, maupun perencanaan tahunan. Untuk mengimplementasikan RPJPD Tahun 2025-2045 ini sendiri terbagi ke dalam 4 tahapan. Dengan melalui tahapan tersebut Kabupaten Soppeng di Tahun 2045 menjadi Soppeng Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan dalam Ekosistem Agropolitan.

4. Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan maka dapat kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Terkait dengan ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi, maka dapat kami sampaikan bahwa keterbukaan informasi, kejelasan waktu dan pengurusan dokumen perizinan dan lainnya telah berdasar pada standar operasional prosedur perizinan, yang memuat syarat, jangka waktu dan termasuk besaran retribusi jika dipersyaratkan. Investor maupun masyarakat juga dapat mengakses syarat perizinan melalui sistem OSS dan/atau website DPMPTS-NAKERTRANS.

b. Dalam proses penyusunan RPJPD telah melalui berbagai tahapan, sehingga diharapkan dokumen perencanaan yang dihasilkan berkualitas. Adapun dalam penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 telah melalui Pendekatan teknokratis berupa pendekatan ilmiah dalam pengolahan data dan perumusan arah pembangunan serta pendekatan partisipatif untuk mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik dan Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045. Dalam penyusunan RPJPD selain proses politik, juga menggunakan pendekatan integrasi top down-bottom up. Hal tersebut dilakukan guna menjamin keterkaitannya dengan arahan pembangunan yang lebih tinggi cakupannya, yakni arahan pembangunan provinsi dan nasional.

c. Dalam Penyusunan Ranperda RTRW Kabupaten Soppeng Tahun 2024-2043 telah dilakukan secara sistematis dan terintegrasi, berupa penyusunan laporan materi teknis, penyusunan naskah akademik hingga pemeriksaan pemetaan berdasarkan standar dan pedoman. Penyusunan ranperda ini dilakukan dengan kerja sama antara Kabupaten Soppeng dengan Center of Technology (CoT) Universitas Hasanuddin.

5. Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Nasdem, maka dapat kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Pemerintah Daerah telah melakukan beberapa kebijakan program dan kegiatan yang mengarah pada kemudahan investasi termasuk diantaranya proses perizinan yang berbasis satu pintu dan penerapan pelayanan perizinan berbasis online yakni melalui sistem OSS. Untuk kepastian hukum terkait dengan pemberian insentif dan kemudahan investasi baik bagi investor maupun masyarakat, maka norma dan kebijakan dalam rancangan peraturan daerah ini
telah mengatur jenis dan kemudahan dalam berinvestasi di kabupaten soppeng, termasuk penyiapan peta potensi yang terbaru.

b. Dalam peningkatan kesejahteraan sosial di Kabupaten Soppeng, aspirasi masyarakat menjadi salah satu faktor dalam kemajuan pembangunan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa diperlukan partisipasi masyarakat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Lebih lanjut dalam Pasal 354 mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dengan cara:

1) Keterbukaan informasi yang dapat dilakukan melalui sistem informasi, media cetak/elektronik, papan pengumuman, ataupun permintaan secara langsung kepada pemerintah daerah terkait,

2) Mendorong peran aktif kelompok dan organisasi masyarakat;

3) Pelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan yang memungkinkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif;

4) Pengambilan masyarakat, dan keputusan dengan melibatkan

5) Kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan inovasi daerah.

Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui konsultasi publik, penyampaian aspirasi, rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi hingga seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. Kemudian beberapa cakupan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang perlu dipelajari dan dipahami oleh masyarakat itu sendiri ialah meliputi partisipasi masyarakat dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah, pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam daerah, dan penyelenggaraan pelayanan publik.

c. Untuk menjamin terwujudnya tujuan dengan memanfaatkan potensi Kabupaten, RTRW Kabupaten Soppeng menuangkan hal tersebut dalam bentuk strategi penataan ruang, pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) dan indikasi program pembangunan.

Sedangkan untuk mengawal agar tujuan penataan ruang berjalan sebagaimana mestinya maka selanjutnya diatur dalam Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ).

6. Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat, maka dapat kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Untuk menjawab tantangan perekonomian dewasa ini, khususnya pada sektor pengembangan investasi, Pemerintah Daerah telah melakukan beberapa kebijakan yang mengarah pada pemberian keringanan dan kemudahan investasi, baik pada kebijakan pengelolaan fiskal dan non fiskal daerah, sinergi pelaku usaha, BUMD dan perbankan serta penguatan dan pemberian kepastian hukum dalam bentuk regulasi daerah.

b. terkait sinergi materi dalam Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 telah melalui proses harmonisasi peraturan daerah serta sinkronisasi perencanaan pembangunan dan telah disesuaikan dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD.

7. Terkait dengan pemandangan umum fraksi GERINDRA, maka dapat kami sampaikan terkait Ranperda RPJPD bahwa Pembangunan berkelanjutan merupakan harapan serta upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan, oleh karena itu hadirnya RPJPD ini merupakan frame pelaksanaan pembangunan selama 20 tahun yang akan datang, sehingga RPJPD ini menjadi dokumen lintas generasi dan pemerintahan sebagai pelaku pembangunan masa depan dibumi latemmamala, disamping itu RPJPD merupakan titik simpul perumusan visi dan misi calon kepala daerah pada setiap moment pilkada, sekaligus menjadi dasar perumusan perencanaan jangka menengah (5 tahun) maupun tahunan. Harapan besar yang menyertai RPJPD ini adalah akan mewujudkan Soppeng Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan dalam Ekosistem Agropolitan dalam bingkai Indonesia emas 2045

Terkait ke-tiga ranperda diatas, pemerintah daerah Soppeng memberikan apresiasi sepenuhnya dan berharap untuk dapat dibahas pada tahap selanjutnya dengan berpedoman kepada peraturan perundang undangan yang berlaku.

(redaksi)