Beritarepublik.com,Soppeng-
Dugaan pelecehan terhadap profesi Wartawan di media sosial kembali terjadi di Kabupaten Soppeng. Dua pemilik akun Facebook akhirnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort Soppeng, Jum'at (30/5/2025).Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/105/V/2025/SPKT Polres Soppeng, tanggal 30 Mein2025, kedua pemilik akun Facebook tersebut, dilaporkan dengan dugaan telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Berupa tulisan kata-kata yang menyinggung profesi Wartawan melalui komentar. Kedua terlapor, yakni Syahrul Stewar dan Ade El.
Komentar yang diduga melecehan atau menghina tersebut, ditujukan pada postingan link berita milik Idham Azhari, Wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi DBSNews.com.
Karena itu, Idham Azhari, mendatangi SPKT didampingi sejumlah rekan seprofesinya.
Postingan tersebut berupa berita dengan link https://dbsnews.id/2025/05/2-mobil-plat-merah-terparkir-hingga-dini-hari-di-sekitar-tempat-billiard/, diposting pada salah satu group Facebook.
Dalam kolom komentar, pemilik akun Syahrul Stewar menuliskan komentarnya "ini wartawan yang posting akun fack di pake baru post berita tidak pasti , makurangjamang melo si millau dui" (ini wartawan yang posting, akun fake yang digunakan posting berita tidak pasti, kurang kerjaan, mau lagi minta uang, Red).
Sedangkan pemilik akun Ade El, menuliskan, "Pergimi tidur klu tdk ada mu kerja.. klu mau uang kopi..tdk prlu di posting bgni.. tinggal tanya sopir minta pembeli kopi" (Pergi saja tidur kalau tidak ada kamu kerja, kalau mau uang kopi, tidak perlu posting yang begini, tinggal sampaikan ke sopir minta pembeli rokok,
Spontan komentar tersebut memicu reaksi beberapa netizen, terutama para pekerja pers (wartawan, Red) yang ada di Soppeng, di antaranya pemilik akun Wartasulsel, Erwink Saja, Salam Kewarasan, Agus Iskandar Bisatonji.
"Sudah melecehkan profesi ini. Bukan lagi personal yang dia lawan tapi profesi," ujar Idham Azhari selaku pemilik postingan yang sekaligus juga Wartawan DBSNews.com, saat ditemui di ruang SPKT Polres Soppeng.
Menurutnya, hal ini tidak boleh dibiarkan terus. Ini bukan pribadi, tapi sudah melecehkan profesi wartawan, secara menyeluruh.
Dampak dari komentar tersebut, sangat merendahkan profesi kewartawanan, karena sudah tersebar dan dibaca oleh banyak orang yang aktif di media sosial, utamanya platform Facebook.
"Saya melapor, demi menjaga martabat dari profesi. Dengan harapan dapat diproses sebagaimana hukum yang berlaku. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua," tandas Idham.
Sementara petugas kepolisian yang menangani, Briptu Arianto, membenarkan adanya laporan tersebut.*