CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY ATAU LEBIH DIKENAL CSR
CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Kewajiban CSR berlaku bagi perusahaan (PT) yang kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam seperti pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
TENTANG CSR :
Dalam pasal 1 angka (3) UU No. 40 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mendefinisikan CSR sebagai komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan. Kemudian PP No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas mengatur lebih lanjut tentang kewajiban, pelaksanaan, dan sanksi terkait CSR.
KEWAJIBAN CSR :
1. Kewajiban CSR berlaku bagi PT yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam, seperti pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
2. Perusahaan yang tidak menjalankan CSR dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan kegiatan usaha.
3. Beberapa daerah mengatur secara khusus besaran anggaran CSR dalam peraturan daerahnya.
PENERAPAN CSR :
1. CSR dapat diimplementasikan dalam berbagai bentuk, seperti program pemberdayaan masyarakat, bantuan pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan.
2. Program CSR harus memperhatikan aspek kepatutan dan kewajaran, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
CONTOH IMPLEMENTASI CSR;
1. Pemberian Beasiswa yaitu perusahaan memberikan beasiswa kepada siswa atau mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
2. Pembangunan Infrastruktur yaitu perusahaan membangun jalan, jembatan, atau fasilitas umum lainnya di sekitar lokasi perusahaan.
3. Program Pemberdayaan Masyarakat yaitu perusahaan memberikan pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, atau pendampingan kepada masyarakat lokal.
4. Pengelolaan Lingkungan yaitu perusahaan melakukan penanaman pohon, pengelolaan sampah, atau konservasi sumber daya alam.
5. Pada prinsipnya CSR tidak diperkenankan diberikan dalam bentuk uang
BERAPA BESARAN CSR: Secara umum,di
Indonesia besaran CSR yang harus dikeluarkan perusahaan berkisar antara 2% hingga 4% dari total keuntungan tahunan.
Besaran ini diatur dalam UU PT dan PP No. 47 tahun 2012. Namun, setiap daerah juga dapat memiliki peraturan sendiri terkait besaran dana CSR, yang tidak melebihi 4%.
Kutipan dari
Junaidi Farhan
Ketum Formades