Beberapa fungsi utama pengawas Kopdes Merah Putih meliputi:
1. Mengawasi pelaksanaan kebijakan koperasi: Memastikan bahwa pengurus menjalankan koperasi sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Mengawasi pengelolaan keuangan dan aset koperasi: Memeriksa laporan keuangan, memastikan pengelolaan aset dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta mencegah terjadinya penyimpangan.
3. Memberikan laporan pengawasan kepada rapat anggota: Secara berkala, pengawas menyampaikan hasil pengawasannya kepada seluruh anggota koperasi dalam forum rapat anggota.
4. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pengurus: Berdasarkan hasil pengawasan, pengawas dapat memberikan masukan konstruktif kepada pengurus untuk perbaikan dan pengembangan koperasi.
Pengawas memegang peranan penting dalam tata kelola Kopdes Merah Putih.
Dengan adanya pengawas yang kompeten, jujur, dan berdedikasi, diharapkan Kopdes Merah Putih dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi seluruh anggotanya.
Struktur pengawas yang melibatkan anggota koperasi dan unsur pemerintah desa (melalui Kepala Desa) diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan secara menyeluruh.**