BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Nasabah Tak Diberi Akses Rekening Koran -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Nasabah Tak Diberi Akses Rekening Koran

BERITAREPUBLIK.COM
23 Juni 2025


Medan, Beritarepublik.com, Seorang nasabah Bank Central Asia (BCA), Dimas Pradifta, melalui kuasa hukumnya dari Law Office Octo Simangunsong, S.H & Associates dan Hendry Pakpahan, S.H., menuding BCA melakukan pembekuan rekening secara ilegal.

Pembekuan tersebut diduga tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang semestinya menjadi rujukan sesuai regulasi perbankan di Indonesia.

Langkah hukum telah ditempuh oleh tim kuasa hukum Dimas dengan mengajukan laporan resmi ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Pembekuan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh Erawan Wijaya dengan mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun, laporan tersebut dinilai cacat prosedur karena tidak memuat informasi penting seperti nomor surat resmi dan tanggal yang ditulis tangan.

Hendry Pakpahan, S.H., menegaskan bahwa tindakan BCA telah melanggar hak-hak nasabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Hak-hak nasabah mencakup akses terhadap informasi produk, perlindungan data pribadi, layanan yang adil, hingga perlindungan hukum. Tapi dalam kasus ini, klien kami tidak diberikan akses terhadap rekening korannya sendiri, padahal itu hak mendasar setiap nasabah,” ujar Hendry.

Lebih lanjut, Hendry menduga adanya motif untuk menguasai dana milik Dimas Pradifta secara sepihak.

“Kami mendesak Bank Indonesia dan OJK agar segera memanggil pihak BCA Kantor Cabang Utama (KCU) Sumatera Utara untuk dimintai keterangan. Kami menduga ada indikasi pelanggaran serius dalam kasus ini,” imbuhnya.

Selain tidak memberikan akses rekening koran, BCA juga disebut tidak pernah memberikan klarifikasi langsung ataupun menemui kuasa hukum Dimas.

Ketertutupan ini menambah kecurigaan akan adanya pelanggaran dalam penanganan dana nasabah.

Tim hukum Dimas Pradifta menuntut transparansi serta akuntabilitas dari pihak manajemen BCA. Mereka juga meminta atensi serius dari pihak kepolisian agar kasus serupa tidak kembali terjadi, serta guna memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan nasional.

(RZ)