Soppeng,beritarepublik.com-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/VI/2025/SPKT POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL.
Tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Fahril Nurdin, S.H., melakukan penangkapan terhadap MAS di Jalan Poros Cakkuridi, Desa Abbanuange. Dari tangan pelaku, ditemukan satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,46 gram serta satu unit ponsel Android Realme 11 warna silver.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari AR di Kampung Tobenteng, Kabupaten Bone, seharga Rp700.000. Tim kemudian bergerak ke lokasi yang disebutkan dan menangkap AR. Dari pelaku kedua ini, ditemukan dua sachet sabu seberat 1,22 gram dan satu unit ponsel Android Oppo A53 warna biru tua.
MAS mengakui sabu tersebut dimilikinya untuk dijual di wilayah Soppeng. Ia juga mengaku telah beberapa kali membawa paket sabu masuk ke wilayah tersebut, dan AR mengakui bahwa dua sachet sabu yang ditemukan adalah miliknya, yang rencananya akan dijual seharga Rp1.300.000 di wilayah Bone.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. menyatakan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku narkotika tanpa pandang bulu.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ini bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari kerusakan akibat narkotika,” tegasnya.
Kedua pelaku disangkakan melanggar, > Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.**