Poto ; “Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah”.
Beritarepublik.com-
Makassar, 2 Juli 2025 — Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi melalui Seksi Wilayah I Makassar kembali menindak tegas pelaku peredaran hasil hutan ilegal.
Seorang pria berinisial F.W. (61), Direktur PT. BCM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam distribusi hasil hutan dari wilayah Sorong tanpa dokumen yang sah.
Kasus ini bermula dari kegiatan operasi penindakan peredaran hasil hutan yang dilakukan oleh tim Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan kegiatan bongkar muat kayu jenis merbau dari dalam mobil kontainer. Tim langsung menghentikan kegiatan tersebut, mengecek kelengkapan dokumen kayu dan mengamankannya di lokasi.
Selanjutnya, kasus ini ditangani oleh penyidik melalui kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mendalami dugaan tindak pidana kehutanan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta memeriksa dokumen dan barang bukti kayu yang diamankan.
Dari hasil penyelidikan, penyidik mendapatkan sedikitnya dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen tertulis. Gelar perkara telah dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2025 dan dihadiri oleh Kepala Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, Kepala Seksi Wilayah I Makassar, penyidik, Korwas PPNS Polda Sulawesi Selatan, serta BPHL Wilayah XV Makassar dan menetapkan satu orang berinisial F.W. sebagai tersangka.
Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perusakan hutan akan terus dilakukan secara tegas.
“Kami akan terus hadir untuk melindungi hutan dari segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Ini komitmen kami untuk generasi masa depan,” ujarnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan: Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e, dan/atau
Pasal 88 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum di sektor kehutanan. Penindakan tegas akan terus dilaksanakan untuk memastikan kawasan hutan tetap lestari dan terlindungi.
Untuk diketahui. Hasil Pengukuran Kayu Gergajian di Jl. Poros Malino, Kel. Bontorannu, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa Prov. Sulawesi Selatan yaitu terdapat 938 batang kayu jenis Merbau (Bayam) dengan volume 43,5166 m3.
(Subhan)