Menteri LH Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Lingkungan yang Lebih Baik di PT Weda Bay Nickel -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Menteri LH Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Lingkungan yang Lebih Baik di PT Weda Bay Nickel

BERITAREPUBLIK.COM
12 Juli 2025


Poto : Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan kunjungan kerja ke PT Weda Bay Nickel (WBN).

Halmahera Tengah, Beritarepublik.com, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke PT Weda Bay Nickel (WBN) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah, 
Provinsi Maluku Utara. Jumat, 11 Juli 2025.

Kunjungan ini menjadi bagian dari pembinaan pemerintah terhadap pelaku usaha pertambangan, dengan tujuan memperkuat pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri strategis yang terletak di ekoregion sensitif.

PT WBN, yang mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas lebih dari 44.839 hektare, telah aktif beroperasi sejak 2019. Hingga 2024, sekitar 3.099 hektare lahan telah dibuka untuk kegiatan tambang. 

Dalam kunjungan ini, Menteri Hanif memfokuskan tinjauan pada pengelolaan air tambang dan fasilitas pengelolaan limbah.

Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Blok Kao Rahai, di mana Menteri Hanif mengamati sistem pengelolaan air, termasuk kolam pengendapan (settling pond) LDKR-02 yang berfungsi mengolah air tambang sebelum dilepas ke lingkungan. Kondisi air di kolam tersebut terlihat jernih dan terawat dengan baik. 

“Saya melihat airnya bersih, infrastrukturnya tertata, dan ini menunjukkan bahwa pengelolaan yang serius memang membuahkan hasil. Ini bisa menjadi referensi untuk 
praktik di tempat lain,” ujar Menteri Hanif.

Menteri Hanif juga meninjau fasilitas insinerator sampah domestik yang digunakan untuk mengelola limbah rumah tangga dan operasional perusahaan. Insinerator ini bertujuan mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA) dan meminimalkan risiko pencemaran lingkungan. 

Dalam pengelolaannya, KLH/BPLH menekankan pentingnya pemantauan suhu pembakaran, emisi, serta pengelolaan residu agar tetap mematuhi standar lingkungan yang berlaku.

Selain pengelolaan air dan limbah, Menteri Hanif juga menerima informasi terkait kondisi ekologis wilayah tambang, yang berada dalam zona batuan ultrabasa dan pamah monsun. Kedua ekoregion ini sangat sensitif terhadap gangguan lahan. Hasil analisis KLH/BPLH 
menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah tambang masih memiliki fungsi pengaturan air yang tinggi, namun terdapat area seluas ±2.791 hektare dengan kapasitas retensi air rendah, yang memerlukan penguatan sistem drainase dan penutup lahan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hanif mengarahkan agar proses rehabilitasi lingkungan dipercepat. 

Ia menekankan pentingnya revegetasi lahan terbuka dengan tanaman lokal yang cepat tumbuh dan dapat mencegah erosi, meningkatkan infiltrasi air, serta mempercepat pemulihan fungsi ekologis.

“Rehabilitasi harus dimulai sedini mungkin, tidak perlu menunggu seluruh area selesai. 

Gunakan jenis-jenis tanaman lokal yang cepat tumbuh, mudah dirawat, dan bisa menahan erosi. 

Kecepatan menutup lahan sangat penting di wilayah seperti ini,” tegas Menteri Hanif.

Dalam aspek kepatuhan, PT WBN telah mengupdate AMDAL pada tahun 2024 dan memperoleh Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk blok Uni-Uni dan Biri-Biri. Pemantauan kualitas lingkungan dilakukan melalui sistem digital SPARING, dengan pelaporan berkala melalui platform SIMPEL yang dikelola oleh KLH/BPLH.

Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH akan melakukan evaluasi terhadap progres pelaksanaan RKL-RPL dan pemantauan kualitas lingkungan, serta memberikan asistensi untuk penyempurnaan sistem pemulihan lahan dan pelaporan digital. 
KLH/BPLH berharap kolaborasi antara otoritas lingkungan dan perusahaan dapat terus ditingkatkan guna mencapai standar industri hijau yang semakin tinggi.

(redaksi)