Rumah Tak Dibangun 5 Tahun, Pembeli Lotus Star Tuntut Uang Kembali -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Rumah Tak Dibangun 5 Tahun, Pembeli Lotus Star Tuntut Uang Kembali

BERITAREPUBLIK.COM
11 Agustus 2025


Sidoarjo, Beritarepublik.com, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) bersama tim kuasa hukum mendatangi kantor pengembang Perumahan Lotus Star di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Senin (11/8/2025).


Kedatangan LBH CCI yang dipimpin Widodo CPLA dan Subagio, S.H., merupakan pendampingan hukum bagi enam konsumen yang mengaku menjadi korban dugaan wanprestasi PT Prospero Propertindo Sentosa. Para korban mengklaim sudah menunggu hampir lima tahun sejak transaksi pembelian, namun rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.


Widodo menyatakan pihaknya masih mengutamakan jalur mediasi.


“Alhamdulillah, kami sudah bertemu dengan direktur dan beliau cukup kooperatif. Kami meminta penyelesaian secepat mungkin untuk mengembalikan dana keenam klien kami. Jika tetap ingkar, kami akan menempuh jalur hukum ke Polresta Sidoarjo, bahkan Polda Jawa Timur. Ini termasuk dugaan penggelapan dan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.


Salah satu korban, Fendy, menceritakan bahwa pada 2020 ia membeli rumah di Lotus Star tahap tiga setelah melihat iklan di OLX. Ia membayar uang muka Rp80 juta yang dapat dicicil delapan kali, dengan kesepakatan penandatanganan di notaris setelah pelunasan. Pembangunan dijanjikan dimulai empat bulan setelah pelunasan.


“Nyatanya setelah lunas, tidak ada tanda-tanda pembangunan. Bahkan pengurukan pun tidak dilakukan. Begitu terus selama empat tahun, hingga saya menerima surat pembatalan pembelian,” ungkapnya.


Fendy menuntut pengembang mengembalikan seluruh dana sebesar Rp111.500.000. Namun hingga kini baru dikembalikan Rp9.500.000, jauh dari kesepakatan pembatalan yang menyebutkan pengembalian penuh, meski dicicil dalam empat tahap.


(Redho)