Pemda Pangkas Anggaran Dana Desa Rp 36 Juta - Rp58 Juta per Desa, Ada Celah: APH dan Inspektorat Audit Seluruh Desa di Soppeng -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Pemda Pangkas Anggaran Dana Desa Rp 36 Juta - Rp58 Juta per Desa, Ada Celah: APH dan Inspektorat Audit Seluruh Desa di Soppeng

BERITAREPUBLIK.COM
14 November 2025

Poto : Google

Soppeng, Beritarepublik.com,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Soppeng memotong Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar RP 36 - Rp58 juta per desa, menimbulkan dugaan adanya penyelewengan dana desa.

Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Soppeng diminta untuk melakukan audit Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seluruh desa di Kabupaten Soppeng.

Inspektorat telah menemukan beberapa kasus penyelewengan dana desa di beberapa daerah. Dalam kasus-kasus tersebut, Inspektorat telah merekomendasikan pengembalikan dana yang diselewengkan dan melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Masyarakat Soppeng berharap agar APH dan Inspektorat dapat melakukan audit yang transparan dan objektif untuk memastikan bahwa pemotongan anggaran desa tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat desa.

Sebelumnya, dikutip dari dimedia KABAR71.Pendamping Desa, Ismail, ST mengungkapkan bahwa besaran pengurangan anggaran berkisar antara Rp36 juta hingga Rp58 juta per Desa, dengan pemotongan terbesar terjadi di Desa Kebo yang mencapai Rp58 juta.

Ismail menyebutkan, dampak pemotongan tersebut bukan hanya dirasakan pada program pembangunan dan kegiatan operasional Desa, tetapi juga menyentuh hak aparatur pemerintah Desa.

“Tunjangan pegawai Desa untuk triwulan keempat ini bahkan tidak mereka terima secara penuh. Ada pemotongan juga,” jelasnya, Jumat (14/11/2025).

Ia menambahkan, tekanan anggaran diperkirakan akan semakin berat pada tahun anggaran 2026 mendatang.

"Total pemotongan Anggaran Dana Desa mencapai Rp17 miliar dari 49 Desa, sehingga setiap Desa diproyeksikan mengalami pengurangan sekitar Rp340 juta.

Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat rencana pembangunan dan pemenuhan kebutuhan dasar Desa pada tahun berikutnya.

Ismail menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah berupaya mencegah pemotongan anggaran Desa saat pembahasan di DPRD. Namun, setelah dilakukan pemangkasan pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tetap ditemukan kekurangan anggaran dari Rp 188 M untuk Soppeng, opsi terakhir yang dinilai tak terhindarkan adalah melakukan penyesuaian pada Alokasi Dana Desa.

“Pemda sebenarnya berusaha keras untuk tidak mengambil dari anggaran Desa. Tetapi setelah seluruh SKPD dipotong dan tetap tidak cukup menutup kebutuhan, akhirnya tidak ada jalan lain,” ungkapnya.

Sementara itu, sejumlah pihak dari media online dan media cetak turut menyayangkan kebijakan pemotongan ini.

Mereka menilai pemangkasan anggaran Desa berdampak luas, terlebih Peraturan Bupati terbaru tidak lagi mencantumkan pagu anggaran Dana Media Publikasi di Desa, sehingga ruang kerja sama publikasi semakin terbatas di tengah kebutuhan informasi Desa yang tetap tinggi.

Untuk diketahui, Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dapat dilakukan jika Desa tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan. Berikut beberapa alasan yang dapat menyebabkan pemotongan ADD:

1. Tidak Menyusun Rencana Pembangunan Desa (RPD): Desa yang tidak menyusun RPD tidak akan menerima ADD.

2. Tidak Melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes). Desa yang tidak melaksanakan Musdes tidak akan menerima ADD.

3. Tidak Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (Laporan Keuangan).: Desa yang tidak menyampaikan laporan keuangan tidak akan menerima ADD.

4. Tidak Melaksanakan Program Pembangunan Desa: Desa yang tidak melaksanakan program pembangunan desa tidak akan menerima ADD.

5. Tidak Memenuhi Kewajiban Lainnya: Desa yang tidak memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak akan menerima ADD.

Pemotongan ADD dapat dilakukan secara proporsional, yaitu:

1. 25%: Pemotongan 25% dari ADD jika desa tidak memenuhi kewajiban ringan.
2. 50%: Pemotongan 50% dari ADD jika desa tidak memenuhi kewajiban sedang.
3. 100%: Pemotongan 100% dari ADD jika desa tidak memenuhi kewajiban berat.

Pemotongan ADD akan dilakukan setelah Pemda melakukan evaluasi dan memberikan peringatan kepada desa yang tidak memenuhi kewajiban.

Untuk itu.
- Inspektorat dan APH diminta untuk melakukan audit LPJ seluruh desa di Kabupaten Soppeng
- Audit dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tentang pemotongan anggaran desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan dari pemerintah daerah mengenai langkah mitigasi atau alternatif pembiayaan lainnya untuk mengurangi beban Desa setelah pemangkasan.


Sumber K71