Pledoi Kasus Gedung Telkom Siantar: Kuasa Hukum Sebut Audit Ahli JPU Cacat Metodologi dan Abaikan Fakta Teknis Bangunan -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Pledoi Kasus Gedung Telkom Siantar: Kuasa Hukum Sebut Audit Ahli JPU Cacat Metodologi dan Abaikan Fakta Teknis Bangunan

BERITAREPUBLIK.COM
23 Desember 2025

Pematang Siantar, Sumatra Utara, Beritarepublik.com, Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Telkom Witel dan Telkomsel Pematang Siantar kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi), Tim Kuasa Hukum dari Law Office Bagus Bastoro & Partners melancarkan kritik keras terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai penuh kejanggalan, tidak berbasis fakta teknis, serta mengabaikan bukti ilmiah di lapangan. Selasa (23/12/2025). 

Di hadapan Majelis Hakim, kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal kekeliruan administratif, melainkan telah menjurus pada kriminalisasi pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh subkontraktor, sementara pihak-pihak utama justru tidak tersentuh hukum.

Beton Dinihilkan, Gedung Berdiri Nyata

Salah satu poin utama pledoi adalah kesimpulan ahli JPU yang menilai pekerjaan beton bernilai nol rupiah. Menurut kuasa hukum, kesimpulan tersebut bertentangan secara logika, teknik sipil, dan hukum alam.

“Gedung ini berdiri sejak 2016, digunakan secara aktif sejak 2018, dan hingga hari ini tetap kokoh. Bahkan saat gempa mengguncang Pematang Siantar pada Maret 2025, tidak ditemukan retakan struktural. Lalu bagaimana mungkin nilai beton dianggap nol?” ujar kuasa hukum di persidangan.

Tim pembela memaparkan bahwa seluruh pekerjaan pengecoran beton dilakukan berdasarkan Job Mix Design resmi dari Laboratorium Universitas Sumatera Utara (USU). Proses pekerjaan didukung oleh bukti administrasi lengkap, mulai dari surat jalan material, hasil slump test, hingga uji kubus beton yang menunjukkan mutu sesuai spesifikasi kontrak.

Menurut mereka, mengabaikan fakta fisik bangunan yang nyata dan hasil uji laboratorium merupakan bentuk kekeliruan fatal dalam penilaian kerugian negara.

Curtain Wall Dipersoalkan Tanpa Pengukuran Fisik

Kejanggalan lain yang disorot adalah penilaian terhadap item Curtain Wall (kaca). Kuasa hukum menilai ahli JPU hanya melakukan perhitungan berbasis analisa harga tanpa melakukan pemeriksaan fisik secara langsung.

“Ahli tidak pernah mencopot kaca, tidak mengukur ketebalan dengan alat ukur, tidak melakukan uji lapangan. Kesimpulan hanya dibuat dari asumsi di atas kertas. Ini bukan audit teknis, melainkan dugaan sepihak,” tegas tim pembela.

Padahal, pihak terdakwa mengantongi dokumen Asbuilt Drawing, faktur pembelian, serta dokumen pengiriman material yang membuktikan bahwa spesifikasi kaca telah sesuai dengan kontrak kerja.

Kontrak Lump Sum Disalahartikan

Dalam dakwaan terkait penggunaan bata merah, kuasa hukum menilai JPU salah memahami konsep Kontrak Lump Sum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Dijelaskan bahwa dalam kontrak lump sum:

Pembayaran didasarkan pada hasil akhir bangunan (output), bukan rincian jumlah satuan material.

Perubahan metode atau material yang setara secara teknis dimungkinkan sepanjang disetujui pengawas dan tidak mengurangi fungsi bangunan.

Penggunaan bata merah, menurut kuasa hukum, dilakukan karena kelangkaan bata ringan di wilayah Pematang Siantar saat proyek berjalan dan telah mendapatkan persetujuan resmi dari Konsultan Pengawas serta perwakilan PT Graha Sarana Duta (GSD) dalam laporan mingguan proyek.

“Tidak ada kelebihan bayar, tidak ada kerugian negara. Yang ada hanyalah pelaksanaan teknis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar kuasa hukum.

Subkontraktor Dijadikan Tersangka Tunggal

Tim pembela juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum dalam perkara ini. Terdakwa diketahui merupakan subkontraktor, sementara PT Graha Sarana Duta (GSD) sebagai kontraktor utama—yang merupakan anak perusahaan PT Telkom Indonesia—serta pihak PPK dan KPA yang mencairkan anggaran, tidak tersentuh proses hukum.

“Klien kami hanya pelaksana pekerjaan di lapangan. Kontrak utama, persetujuan pembayaran, dan kewenangan anggaran ada pada pihak lain. Mengapa hanya subkontraktor yang dijadikan tersangka?” ujar kuasa hukum mempertanyakan.

Mereka menyebut kondisi ini sebagai bentuk tumbal hukum yang bertentangan dengan asas keadilan dan pertanggungjawaban pidana.

Klarifikasi Kasus Penahanan Mantan GM PT GSD

Di akhir konferensi pers, tim kuasa hukum juga meluruskan pemberitaan terkait penahanan mantan General Manager PT GSD Area I oleh Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

Ditegaskan bahwa penahanan tersebut tidak berkaitan dengan pembangunan Gedung Telkom Witel dan Telkomsel, melainkan kasus berbeda terkait pengurusan IMB dan Amdal Gedung Balei Merah Putih Telkom Pematang Siantar.

“Penting untuk kami luruskan agar tidak terjadi opini publik yang keliru. Dua perkara ini sama sekali berbeda,” ujar kuasa hukum.

Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Menutup pledoinya, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan hukum.

“Hukum tidak boleh dikalahkan oleh asumsi ahli yang tidak kredibel. Fakta menunjukkan gedung bermanfaat, berfungsi, dan tidak merugikan negara satu rupiah pun,” tegas mereka.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum pada persidangan berikutnya.

(Tim)