Soppeng, Beritarepublik.com, Dalam rangka percepatan penyelesaian pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Soppeng, Tim Terpadu melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Soppeng, Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng tentang pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menilai progres, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan langkah strategis dalam penyelesaian sertipikat tanah wakaf yang memiliki peran vital bagi kepastian hukum dan perlindungan aset keagamaan di Kabupaten Soppeng.
Monitoring dan evaluasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Soppeng, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng.
Turut hadir pula Plt. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad), Kepala KUA Kecamatan Ganra, Kepala KUA Kecamatan Lilirilau, serta sejumlah Penyuluh Agama Kabupaten Soppeng.
Dalam kesempatan tersebut, para pimpinan instansi menegaskan komitmen bersama untuk terus bersinergi dan memperkuat koordinasi lintas sektor guna mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf.
Ditekankan pula pentingnya peran KUA dan penyuluh agama dalam pendataan, pendampingan nazhir, serta penyelesaian administrasi di tingkat lapangan.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kabupaten Soppeng dapat segera memiliki sertipikat resmi, sehingga memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, serta mendukung pemanfaatan tanah wakaf secara optimal untuk kepentingan umat.
(redaksi)
