Oleh : ALFIN MAULANA
KORWIL KRESIDENAN TAPAL KUDA BEM-NUSANTARA JAWA TIMUR
Beritarepublik.com - Pernyataan Prabowo Subianto mengenai
kemungkinan pemilihan kepala daerah kembali dilakukan oleh DPRD memunculkan
diskursus serius dalam lanskap demokrasi Indonesia. Wacana ini segera memantik
perdebatan publik, terutama karena sering dibingkai sebagai solusi atas
persoalan mahalnya biaya pilkada langsung dan tingginya potensi konflik
horizontal. Namun, kritik terhadap gagasan ini kerap disalahpahami seolah-olah
menolak efisiensi anggaran negara. Padahal, titik kritis utama dari penolakan
tersebut tidak terletak pada tujuan efisiensinya, melainkan pada perubahan
mekanisme pemilihan kepala daerah itu sendiri yang berimplikasi langsung
terhadap kedaulatan rakyat dan kualitas demokrasi lokal.
Dalam demokrasi, tidak semua tujuan baik
dapat membenarkan cara yang ditempuh. Efisiensi anggaran, stabilitas politik,
dan pengurangan konflik memang merupakan tujuan yang secara normatif dapat
diterima dalam tata kelola pemerintahan. Akan tetapi, demokrasi tidak dapat
direduksi menjadi persoalan teknokratis tentang penghematan biaya. Demokrasi
adalah sistem normatif yang menjamin hak politik warga negara untuk
berpartisipasi secara setara dalam menentukan arah kekuasaan. Ketika mekanisme
pemilihan kepala daerah dipindahkan dari rakyat ke DPRD, yang dipertaruhkan
bukan sekadar efisiensi, melainkan hak fundamental rakyat untuk memilih
pemimpinnya secara langsung.
Dalam teori demokrasi, pemilihan langsung
merupakan instrumen utama perwujudan kedaulatan rakyat. Robert A. Dahl
menegaskan bahwa partisipasi politik yang luas dan setara merupakan prasyarat
minimum demokrasi modern. Melalui pemilihan langsung, relasi mandat antara
pemilih dan pemimpin menjadi jelas: kepala daerah memperoleh legitimasi
langsung dari rakyat dan karenanya bertanggung jawab kepada mereka. Sebaliknya,
pemilihan oleh DPRD menggeser relasi tersebut menjadi tidak langsung dan
elitis. Mandat politik kepala daerah tidak lagi bersumber terutama dari warga,
melainkan dari konfigurasi kepentingan partai dan fraksi legislatif.
Kritik terhadap mekanisme pemilihan oleh
DPRD semakin relevan jika ditinjau dari pengalaman empiris Indonesia sebelum
pilkada langsung diberlakukan. Sejumlah studi tentang politik lokal menunjukkan
bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada masa lalu sarat dengan praktik
transaksi politik tertutup. Penelitian Fitrani, Hofman, dan Kaiser (2005)
menunjukkan bahwa desentralisasi tanpa partisipasi langsung rakyat justru
memperkuat oligarki lokal dan memperluas ruang negosiasi elite. Dalam konteks
tersebut, pemilihan oleh DPRD bukanlah mekanisme yang netral, melainkan sangat
rentan terhadap kooptasi kepentingan sempit dan politik balas jasa.
Dalam kerangka ini, efisiensi anggaran
menjadi argumen yang bersifat sekunder. Bahkan jika benar bahwa pemilihan
kepala daerah oleh DPRD dapat mengurangi biaya pemilu, penghematan tersebut
tidak otomatis berarti peningkatan kualitas demokrasi. Larry Diamond menegaskan
bahwa demokrasi selalu memiliki cost, dan biaya tersebut merupakan investasi
untuk menjaga legitimasi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik. Menghapus
pemilihan langsung demi efisiensi justru berisiko menciptakan biaya politik
lain yang lebih mahal, seperti menurunnya legitimasi pemerintahan daerah dan
meningkatnya apatisme serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi
politik.
Lebih jauh, pemilihan kepala daerah oleh
DPRD berpotensi melemahkan akuntabilitas vertikal. Kepala daerah yang dipilih
langsung oleh rakyat memiliki insentif politik untuk merespons kebutuhan publik
karena kelangsungan kekuasaannya bergantung pada dukungan pemilih. Sebaliknya,
ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, orientasi kebijakannya cenderung
diarahkan untuk menjaga hubungan dengan elite legislatif dan partai politik.
Kondisi ini mempersempit ruang kontrol publik dan mengaburkan mekanisme
pertanggungjawaban demokratis yang seharusnya berjalan dari bawah ke atas.
Argumen bahwa pemilihan oleh DPRD dapat
mengurangi konflik juga perlu dikritisi secara serius. Konflik dalam pilkada
langsung tidak dapat disederhanakan sebagai akibat dari mekanisme pemilihan
semata. Banyak riset menunjukkan bahwa konflik lebih sering dipicu oleh
lemahnya penegakan hukum, politisasi identitas, dan rendahnya literasi politik
masyarakat. Mengganti mekanisme pemilihan tanpa membenahi faktor-faktor
struktural tersebut justru berisiko memindahkan konflik dari ruang publik yang
relatif transparan ke ruang tertutup elite politik.
Dari sudut pandang keadilan demokratis,
perubahan mekanisme ini juga bermasalah. Demokrasi beroperasi atas asas
kesetaraan politik (political equality), di mana setiap warga memiliki hak yang
sama dalam menentukan pemimpin. Ketika hak tersebut didelegasikan sepenuhnya
kepada DPRD, terjadi pengurangan derajat partisipasi rakyat. Dalam kerangka
keadilan John Rawls, pengurangan hak dasar politik tidak dapat dibenarkan hanya
dengan alasan manfaat administratif atau efisiensi. Hak politik bukanlah
privilese yang dapat dinegosiasikan, melainkan hak dasar yang melekat pada
warga negara.
Sejalan dengan kritik tersebut, penolakan juga disuarakan oleh kalangan mahasiswa. Alfin Maulana, Koordinator Wilayah Kresidenan Tapal Kuda BEM Nusantara Jawa Timur, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan kemunduran demokrasi lokal. Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada soal efisiensi anggaran, melainkan pada hilangnya hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Ia menilai bahwa jika negara mulai menukar kedaulatan rakyat dengan logika efisiensi, maka demokrasi berisiko direduksi menjadi sekadar prosedur administratif yang miskin legitimasi.
(Red)
