Polri Siap Implementasikan KUHP dan KUHAP Baru untuk Penegakan Hukum yang Lebih Adil dan Berkeadilan -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Polri Siap Implementasikan KUHP dan KUHAP Baru untuk Penegakan Hukum yang Lebih Adil dan Berkeadilan

BERITAREPUBLIK.COM
05 Februari 2026

Poto ;  Agus Iskandar Isto, Andi Agus Ph, AKP Dodie dan Herwan.(Dari kiri)

SOPPENG,beritarepublik.com - 
Kamis, 05 Februari 2026.(10.30) Wita.Di gedung Aula Dinas Pendidikan Soppeng ,Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Dodie Ramaputra menyatakan,bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 merupakan langkah penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan jurnalis tentang aturan baru serta dampaknya terhadap tugas aparat penegak hukum, khususnya di tingkat kewilayahan.

KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menekankan pada keadilan restoratif dan pemidanaan yang lebih proporsional. Beberapa pasal yang sering diaplikasikan oleh aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, antara lain Pasal 411 tentang perzinaan, Pasal 412 tentang kohabitasi, dan Pasal 436 tentang penghinaan ringan.

Sementara itu, KUHAP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperkuat pembatasan kewenangan aparat dalam melakukan penahanan dan memperluas mekanisme praperadilan.

 "Penyesuaian aparat kepolisian atas KUHP dan KUHAP baru bersifat strategis. Penyidik di tingkat Polres maupun Polsek wajib memahami pasal-pasal materiil KUHP serta aturan acara dalam KUHAP agar setiap tindakan penegakan hukum berjalan adil, profesional, dan sesuai aturan terbaru," tegas AKP Dodie.

(Tim)