Indonesia Darurat Ruang Aman: Elisabet Ungkap Mengapa Perempuan Kristen Kini Menanggung Beban ''Kerentanan Berlapis''! -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Indonesia Darurat Ruang Aman: Elisabet Ungkap Mengapa Perempuan Kristen Kini Menanggung Beban ''Kerentanan Berlapis''!

BERITAREPUBLIK.COM
25 Maret 2026

foto : R. Elisabeth Natalia Sitinjak

(Aktifis Pemberdayaan Perempuan PP GMKI). 


Jakarta, Pengamat perempuan Kristen, Elisabet, menyoroti kerentanan berlapis yang dihadapi perempuan Kristen di Indonesia akibat persilangan identitas gender dan status minoritas, yang diperparah dengan meningkatnya kasus kekerasan serta intoleransi. Ia mendesak gereja dan negara untuk memperkuat ruang aman melalui implementasi UU TPKS, reformasi kepemimpinan gereja yang patriarkis, serta jaminan keamanan beribadah. Memberikan pernyataan sikap tegas terkait kondisi perempuan Kristen di Indonesia yang kian rentan. Berdasarkan data terbaru dari Komnas Perempuan, tercatat terdapat 4.472 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2025, yang menunjukkan tren peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Rabu (25/3/2026). 


Elisabet menekankan bahwa perempuan Kristen saat ini menghadapi "kerentanan berlapis". Selain ancaman kekerasan domestik dan gender, mereka juga kerap menjadi korban dalam konflik intoleransi yang menyasar rumah ibadah, sebagaimana terjadi pada perusakan rumah doa di Padang pada Juli 2025 yang berdampak traumatis bagi perempuan dan anak-anak.


Perempuan Kristen menanggung beban ganda saat terjadi kebijakan diskriminatif di tingkat daerah. Perempuan kristen sering kali sulit mengakses hak-hak dasarnya jika kebijakan tersebut dipengaruhi oleh sentimen agama mayoritas yang konservatif, sementara di dalam komunitasnya sendiri mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat untuk melawan.


"Kondisi ini bukan sekadar masalah sosial, melainkan ketidakadilan sistemik yang menuntut dekonstruksi tafsir agama dan penguatan posisi tawar perempuan di setiap ranah pengambilan keputusan." - Elisabet -


Menurut Elisabet, kerentanan perempuan Kristen di Indonesia dapat dibedah melalui lensa interseksionalitas, di mana identitas gender dan status sebagai minoritas agama saling berkelindan menciptakan penindasan yang unik. Sebagai perempuan, berhadapan dengan struktur patriarki yang masih kuat dalam budaya dan institusi agama, sementara sebagai umat Kristiani, mereka menanggung beban sosial-politik sebagai kelompok minoritas di tengah menguatnya arus konservatisme. Kondisi ini menyebabkan perempuan Kristen sering kali mengalami marginalisasi ganda: di ruang publik mereka rentan terhadap persekusi atau kebijakan diskriminatif, sementara di dalam internal institusi gereja, mereka kerap terbentur "langit-langit kaca" akibat tafsir teologis yang masih mendomestikasi peran perempuan. "Langit-langit Kaca" (Glass Ceiling) di Organisasi Oikumene Meskipun secara populasi perempuan sangat aktif dalam kegiatan gereja, posisi pengambil keputusan strategis (seperti ketua sinode atau penentu anggaran) masih didominasi maskulinitas. Akibatnya, isu ruang aman dan perlindungan perempuan jarang menjadi prioritas dalam rencana strategis organisasi.

 

Lebih jauh lagi, kerentanan ini diperparah oleh absennya ruang aman yang inklusif secara hukum dan sosiologis, di mana tubuh perempuan sering kali dijadikan medan tempur moralitas dan politik identitas. Dalam struktur kekuasaan gerejawi, posisi pengambil kebijakan strategis masih didominasi maskulinitas, sehingga isu krusial seperti kekerasan seksual atau ketimpangan ekonomi domestik jarang menjadi prioritas advokasi. 


Oleh karena itu, kerentanan berlapis ini bukan sekadar masalah sosial biasa, melainkan sebuah ketidakadilan sistemik yang menuntut dekonstruksi tafsir agama dan penguatan posisi tawar perempuan dalam setiap ranah pengambilan keputusan nasional.


Kondisi ini bukan sekadar ancaman abstrak, melainkan nyata terjadi dalam rentetan insiden intoleransi yang mencederai ruang ibadah di Bandung sepanjang Januari 2026. penolakan kegiatan ibadah Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang dipimpin oleh Pendeta Stephen Tong, yang terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 di Kota Bandung. Kronologi bermula ketika sekelompok massa melakukan intimidasi fisik dan verbal di tengah pelaksanaan ibadah KKR, yang mengakibatkan jemaat terutama perempuan dan anak-anak mengalami trauma mendalam akibat pengepungan dan penutupan paksa akses rumah doa secara sistematis. Insiden ini membuktikan bahwa perempuan minoritas berada di garda terdepan kerentanan saat konflik horizontal pecah di ruang publik.


Menyikapi hal tersebut, Elisabet mendesak adanya kesadaran kolektif dari seluruh elemen bangsa dan warga gereja. Kita tidak boleh lagi menjadi penonton yang pasif atau "diam yang mematikan" saat hak dasar saudara sebangsa diinjak-injak. Sebagaimana amanat Galatia 6:2 untuk saling menanggung beban, diamnya kita terhadap intimidasi di Bandung adalah bentuk pengabaian terhadap hukum kasih. Berdasarkan mandat Amsal 31:8, kita dipanggil untuk menjadi suara bagi mereka yang dibungkam. "Jangan tunggu kekerasan mengetuk pintu rumah kita sendiri baru kita bereaksi. Hari ini perempuan di Bandung yang terluka, besok bisa jadi siapa saja jika nurani kita tetap tumpul," tegas Elisabet.


"Kita tidak bisa lagi hanya bicara soal kesalehan di dalam gereja jika di saat yang sama ruang aman bagi perempuan terus menyempit. Gereja harus menjadi suara kenabian yang nyata, bukan sekadar simbol," tegas Elisabet dalam keterangannya menyikapi refleksi pasca Hari Perempuan Internasional 2026.


Dalam rilis ini, Elisabet menyampaikan tiga poin tuntutan utama:


   1. Implementasi Nyata UU TPKS: Institusi agama dan pendidikan wajib menjadi garda depan pendampingan korban tanpa stigma. Mendesak perguruan tinggi dan institusi keagamaan untuk tidak hanya memiliki regulasi di atas kertas, tetapi aktif melakukan pendampingan korban kekerasan seksual tanpa stigma. 


  2. Jaminan Keamanan Beribadah: Meminta negara memberikan perlindungan konkret bagi perempuan dan anak-anak di daerah rentan konflik agar hak dasar beribadah tidak berujung pada kekerasan fisik maupun psikologis.


   3. Literasi Digital Progresif: Mendorong perempuan untuk berani bersuara secara intelektual di ruang digital dan Mendorong perempuan untuk melawan tren konservatisme baru di ruang digital yang sering kali mereduksi peran intelektual perempuan menjadi sekadar objek estetika.


"Pemberdayaan adalah mandat iman, bukan opsi. Luka yang dialami perempuan Kristen hari ini adalah cermin retaknya keadilan kita. Ketika satu perempuan terluka, seluruh bangsa ikut berdarah. Jangan biarkan nurani membatu, karena jika kita terus diam, kekerasan yang sama akan mengetuk pintu rumah siapa pun tanpa terkecuali." tegas Elisabet