SOPPENG — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng, Andi Jumawi, melayangkan somasi kepada sejumlah pihak yang dinilai menerbitkan berita tanpa konfirmasi dan mengabaikan prinsip keberimbangan jurnalistik.
Somasi itu ditujukan kepada Alimuddin, Fas Rachmat Kami, Muh. Syukur, dan Andi Baso Petta Karaeng terkait pemberitaan seputar SK PWI Pusat serta pelantikan pengurus PWI Soppeng masa bakti 2025-2028.
Andi Jumawi menegaskan pelantikan pengurus telah dilaksanakan secara sah oleh Ketua PWI Sulsel, H.M. Agus Salim Alwi Hamu, berdasarkan SK PWI Pusat Nomor 27-PKU/PP-PWI/2025 tertanggal 26 November 2025 yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Sekjen Zulmansyah Sekedang, dan Kabid Organisasi Zulkifli Gani Ottoh.
“Pemberitaan tanpa konfirmasi berpotensi melanggar prinsip dasar jurnalistik, terutama akurasi dan keberimbangan,” kata Andi Jumawi, Selasa (21/4/2026).
PWI Soppeng menuntut hak jawab dimuat dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Andi juga mengingatkan kewajiban verifikasi dan larangan menghakimi dalam pemberitaan sebagaimana diatur UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Surat somasi tersebut telah diterima oleh Fas Rachmat Kami pada Selasa, 21 April 2026.
(redaksi)
