Waingapu, Beritarepublik.com, Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kembali menjadi perhatian publik nasional setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (19/5/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara disertai denda Rp400 juta subsider pidana kurungan.
Putusan tersebut sontak menjadi sorotan luas, terutama karena kasus korupsi terjadi di lembaga penyelenggara pemilu yang selama ini diharapkan menjadi simbol integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem demokrasi Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur,, menegaskan bahwa vonis tersebut merupakan hasil proses hukum panjang yang dilakukan secara profesional mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga pembuktian di persidangan.
“Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa kasus korupsi di KPU Sumba Timur dengan terdakwa Simon Bili Dapawando selama enam tahun penjara,” ujar Akwan Annas kepada wartawan.
Meski putusan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara, kejaksaan menilai substansi utama perkara telah terbukti, yakni adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1.249.207.914.
Dalam dakwaan primair, JPU juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa untuk dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari kalangan pegiat antikorupsi, pengamat hukum, hingga masyarakat luas di Nusa Tenggara Timur. Mereka menilai pengungkapan kasus di tubuh lembaga penyelenggara pemilu menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Apresiasi juga datang dari Ketua LSM SIDIK,. Ia menyebut keberhasilan Kejaksaan Negeri Sumba Timur dalam mengungkap kasus tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih bekerja secara profesional dan independen dalam memberantas praktik korupsi.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kajari Sumba Timur beserta seluruh jajaran yang telah bekerja profesional dalam menangani perkara ini hingga tuntas. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi masih berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Mahmud, kasus tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya lembaga yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan demokrasi.
Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan dan pengawasan masyarakat agar penyimpangan anggaran negara dapat dicegah sejak dini.
Sosok Kajari Sumba Timur, Akwan Annas, kini turut menjadi perhatian publik. Kajari yang diketahui berasal dari Soppeng itu dinilai berhasil menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah Sumba Timur, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Pengamat hukum di daerah tersebut menilai putusan pengadilan terhadap terdakwa menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran negara di lembaga publik. Mereka berharap aparat penegak hukum terus konsisten melakukan tindakan tegas terhadap setiap dugaan penyimpangan yang merugikan negara.
Kasus korupsi di tubuh KPU Sumba Timur sendiri dianggap sebagai tamparan keras bagi lembaga penyelenggara pemilu. Pasalnya, institusi tersebut seharusnya menjadi contoh dalam menjaga integritas dan akuntabilitas di tengah masyarakat.
Dengan adanya putusan tersebut, masyarakat kini menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum, terutama terkait proses pemulihan kerugian negara serta penguatan sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan sistem demokrasi di Indonesia.
(Red)

