illustrasi
Soppeng, Beritarepublik.com, Kebijakan pemerintah membatasi akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai memunculkan diskusi baru di ruang publik. Senin (25/5/2026).
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 serta PP TUNAS, pemerintah menegaskan pentingnya perlindungan anak dari risiko digital seperti kecanduan media sosial, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring.
Di tengah kebijakan tersebut, perhatian publik kini ikut mengarah pada tren pelibatan peserta didik dalam produksi konten digital di lingkungan sekolah.
Fenomena dokumentasi kelas, promosi sekolah, konten kreatif pembelajaran, hingga aktivitas media sosial sekolah yang menampilkan siswa secara masif mulai menuai sorotan.
Masyarakat menilai inovasi digital dalam pendidikan tetap penting. Dokumentasi prestasi, publikasi kegiatan, dan kreativitas pembelajaran dianggap sebagai bagian dari perkembangan pendidikan modern.
Namun, publik mulai mengingatkan agar ruang pendidikan tidak perlahan berubah menjadi ruang eksposur digital bagi anak.
“Anak untuk belajar, bukan untuk ditayangkan,” menjadi pesan yang kini semakin banyak disuarakan.
Pengamat pendidikan Itje Chodidjah sebelumnya menekankan pentingnya menempatkan kepentingan terbaik peserta didik sebagai pusat seluruh aktivitas pendidikan.
Sementara pemerhati pendidikan Retno Listyarti kerap mengingatkan pentingnya perlindungan peserta didik dan terciptanya ruang aman anak di lingkungan sekolah.
Praktisi pendidikan Indra Charismiadji juga menilai transformasi digital harus dibarengi literasi, etika, dan tata kelola yang sehat agar teknologi tidak menggeser tujuan utama pendidikan.
Publik kini mulai mempertanyakan sejumlah hal, seperti apakah seluruh konten sekolah benar-benar memiliki tujuan pembelajaran, apakah siswa nyaman menjadi objek tayangan berulang, serta apakah aspek privasi dan persetujuan sudah dipertimbangkan secara matang.
Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa eksposur digital perlahan lebih dominan dibanding substansi pendidikan itu sendiri.
Sorotan lain mengarah pada persepsi masyarakat yang dinilai mulai bergeser. Sekolah yang aktif membuat konten sering dianggap lebih kreatif, guru yang rutin tampil di media sosial dinilai lebih inovatif, sementara kepala sekolah yang viral cepat mendapat perhatian publik.
Padahal, masyarakat mulai mengingatkan bahwa kualitas pendidikan tidak dapat diukur hanya dari banyaknya unggahan dan popularitas di media sosial.
Mutu pendidikan tetap ditentukan oleh kualitas pembelajaran, perlindungan peserta didik, penguatan karakter, literasi, hasil pendidikan, dan terciptanya ruang aman bagi anak.
Pesan yang kini semakin menguat adalah sekolah boleh memasuki era digital, guru boleh kreatif, dan kepala sekolah boleh berinovasi. Namun peserta didik tidak boleh berubah menjadi alat eksposur, instrumen pencitraan, atau sekadar wajah konten digital.
Sebab ketika negara mulai membatasi risiko digital bagi anak, ruang pendidikan juga diingatkan untuk menjaga prinsip yang sama: melindungi anak dan mengutamakan pendidikan di atas eksposur yang tidak perlu.
(**)

