SOPPENG* – Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei jadi momentum penting untuk menegakkan kebebasan pers, melindungi jurnalis, dan merayakan prinsip dasar kebebasan berekspresi. Bagi jurnalis Soppeng, Hamdani, tanggal ini harus jadi pengingat keras bagi semua pihak.
“Ini alarm tahunan. Mengingatkan pemerintah daerah agar menghormati komitmen terhadap kebebasan media. Sekaligus refleksi kami, teman-teman pers di Soppeng, soal etika jurnalistik di era digital yang makin liar,” kata Hamdani, Sabtu 3 Mei 2026.
Peringatan ini ditetapkan Majelis Umum PBB melalui UNESCO pada Desember 1993, didasarkan pada Deklarasi Windhoek 3 Mei 1991. Tujuannya menekankan pentingnya pers yang merdeka dan independen sebagai kontrol sosial.
Fokus: Lindungi Jurnalis Daerah, Jaga Kebenaran
Menurut Hamdani, ada tiga fokus utama peringatan 3 Mei. Pertama, menyoroti pentingnya kebebasan media tanpa intervensi kekuasaan atau pemilik modal. Kedua, perlindungan jurnalis dari kekerasan fisik, kriminalisasi, hingga serangan digital. Ketiga, menjaga peran pers sebagai pencari kebenaran.
“Teman-teman pers di Kabupaten Soppeng juga menghadapi tantangan. Ada tekanan halus saat liput proyek, ada narasumber yang anti kritik. Kalau jurnalis takut nulis karena ancaman UU ITE atau somasi, yang rugi masyarakat Soppeng. Informasi jadi tidak utuh,” tegasnya.
Tema 2026: Tantangan AI dan Integritas
Peringatan 3 Mei 2026 berfokus pada perdamaian, kebebasan, dan tantangan integritas jurnalistik di era AI. Banjir hoaks, deepfake, dan algoritma media sosial jadi ujian berat bagi jurnalis daerah.
“AI bisa bantu kerja cepat, tapi juga bisa dipakai produksi hoaks massal soal Soppeng. Di sini integritas kami diuji. Verifikasi, cek fakta, pegang kode etik. Itu yang bedakan pers dengan buzzer,” ujar Hamdani yang 10 tahun liput isu lingkungan dan kebijakan publik.
Data UNESCO mencatat 86 jurnalis tewas sepanjang 2025 saat bertugas. Indonesia berada di peringkat 111 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2025.
Hamdani menyebut hari ini jadi momentum menghargai peran jurnalis di Soppeng dalam memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan berpegang pada kode etik jurnalistik. Ia juga mendorong pers tetap independen dan tidak berpihak kepada setiap pelanggar, siapa pun itu.
“Pers bebas itu hak publik Soppeng. Kalau pers lumpuh, siapa yang awasi APBD dan layanan publik? Jadi lindungi jurnalis Soppeng artinya lindungi hak warga Soppeng untuk tahu,” tutup Hamdani.
(redaksi)
