Poto : Barang bukti berupa Pod vape merk Vaporesso.
SOPPENG – Sat Resnarkoba Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika golongan I jenis liquid sintetis di wilayah Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, Kamis (21/5/2026). Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/15/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. melalui keterangan tertulis menjelaskan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.00 Wita. Tim yang dipimpin Kanit 1 Sat Resnarkoba IPDA Harmoko,S.Sos mengamankan seorang pria berinisial A.N (20), warga Cabenge, Kecamatan Lilirilau, di Desa Citta, Kecamatan Citta.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua botol yang diduga berisi cairan liquid sintetis dan satu buah pod vape merek Vaporesso. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Soppeng dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ujar AKBP Aditya Pradana.
(beritarepublik.com)
