Soppeng, Beritarepublik.com,– Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng memasuki babak baru. Tiga tersangka bersama barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng dalam proses Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MZ, ST, dan EF, yang merupakan warga Kabupaten Soppeng. Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 1.379 liter BBM jenis Pertalite, 272 liter BBM jenis Solar, serta lima unit mobil roda empat yang diduga digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi.
Kanit Tipidter Polres Soppeng, Ipda Alfian, mengatakan pelimpahan Tahap II dilakukan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
"Ketiga tersangka telah kami limpahkan pada Tahap II ke Kejaksaan Negeri Soppeng bersama barang bukti berupa 1.379 liter BBM jenis Pertalite, 272 liter BBM jenis Solar, serta lima unit mobil roda empat yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi," ujar Ipda Alfian kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Soppeng telah dinyatakan selesai. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Soppeng hingga memasuki tahap persidangan.
Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Ipda Alfian menegaskan Polres Soppeng akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
"Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat," tegasnya.
(HDN)

