Bupati Soppeng: Sinergi dengan DPRD Antar Daerah Pertahankan WTP Ke-12 -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Bupati Soppeng: Sinergi dengan DPRD Antar Daerah Pertahankan WTP Ke-12

BERITAREPUBLIK.COM
29 Juni 2026


Soppeng, Beritarepublik.com, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., menegaskan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Soppeng mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama 12 tahun berturut-turut merupakan hasil sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD.


Hal tersebut disampaikan Bupati saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (29/6/2026).


Menurut Suwardi Haseng, kolaborasi yang harmonis antara unsur eksekutif dan legislatif menjadi salah satu faktor utama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Keberhasilan mempertahankan opini WTP ke-12 ini merupakan hasil kerja bersama dan sinergi yang terus terbangun antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan DPRD dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.


Selain menyampaikan capaian opini WTP, Bupati juga menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah, realisasi pendapatan Kabupaten Soppeng pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,190 triliun atau 103,61 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp1,097 triliun atau 96,10 persen dari pagu anggaran.


Suwardi berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar dengan dukungan seluruh perangkat daerah sehingga dapat segera memperoleh persetujuan bersama DPRD.


"Ranperda ini membutuhkan pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Saya berharap seluruh kepala perangkat daerah beserta jajarannya proaktif mengikuti setiap tahapan pembahasan agar prosesnya berjalan baik hingga memperoleh persetujuan bersama DPRD," katanya.


Ranperda tersebut telah dilengkapi laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit BPK, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bahan pembahasan.


Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp86,268 miliar. Sebagian besar merupakan dana yang bersifat terikat untuk mendanai kembali program yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana BOS, BLUD, sertifikasi guru, serta penyelesaian kewajiban tahun anggaran sebelumnya.


Rapat Paripurna Tingkat I dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng H. Nasfiding dan dihadiri unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, tenaga ahli DPRD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.


(Hamdani)