Gowa, Beritarepublik.com,– Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., menegaskan bahwa penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang berselisih tidak menghentikan proses pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Kompol Ismail sebagai respons atas sorotan publik terkait dugaan insiden yang melibatkan dua oknum personel Satresnarkoba Polresta Gowa, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, setiap laporan maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, serta berdasarkan fakta dan alat bukti.
"Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," tegas Kompol Ismail.
Ia menjelaskan, meskipun para pihak telah memilih jalur perdamaian, institusi Polri tetap berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin dan kode etik terhadap personel apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Sebagai aparat penegak hukum, kami menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Karena itu, proses penindakan internal tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, terlepas dari adanya perdamaian antara para pihak," ujarnya.
Kompol Ismail menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada Polresta Gowa menyelesaikan proses klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh agar setiap persoalan dapat diputuskan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi tuntutan Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan yang mendesak Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum anggota Satresnarkoba terhadap seorang warga sipil. Selain itu, FAKTA juga meminta evaluasi terhadap pimpinan Satresnarkoba apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan personel.
Menutup keterangannya, Kompol Ismail memastikan seluruh laporan masyarakat akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan maupun kode etik profesi Polri.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)

