SK Agen Perubahan Kolaka Utara Disorot, Dikritik Sarat Kesalahan Administrasi hingga Diduga Jadi Legitimasi Kebijakan Nonjob ASN -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

SK Agen Perubahan Kolaka Utara Disorot, Dikritik Sarat Kesalahan Administrasi hingga Diduga Jadi Legitimasi Kebijakan Nonjob ASN

BERITAREPUBLIK.COM
21 Juli 2026


Kolaka Utara,  Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 000.8.6/117 Tahun 2026 tentang Pembentukan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara kembali menuai sorotan. Di tengah polemik pelantikan 118 pejabat dan kebijakan pembebastugasan (nonjob) terhadap puluhan aparatur sipil negara (ASN), keberadaan surat keputusan (SK) tersebut dinilai memunculkan berbagai persoalan, mulai dari aspek administratif hingga substansi.


SK yang ditetapkan di Lasusua pada 2 Juli 2026 itu mengatur pembentukan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi yang bertugas menjadi katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, penghubung komunikasi, hingga menjadi teladan (role model) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.


Selain itu, lampiran SK juga memuat uraian tugas agen perubahan, di antaranya menyusun rencana aksi, melaksanakan program perubahan secara berkala, melakukan monitoring dan evaluasi, serta menyampaikan laporan pelaksanaan reformasi birokrasi.


Namun, seorang ASN yang terdampak kebijakan nonjob mempertanyakan kualitas penyusunan SK tersebut. Menurutnya, dokumen itu justru memperlihatkan lemahnya proses asistensi hukum sebelum ditetapkan oleh kepala daerah.


"Kami melihat banyak persoalan dalam SK ini. Mulai dari regulasi yang dijadikan dasar dianggap tidak koheren, penyusunannya tidak sistematis, hingga ditemukan sejumlah kesalahan redaksional dan penggunaan diksi," ujarnya yang enggan disebutkan namanya, Selasa (21/7/2026).


Ia juga menyoroti adanya penyebutan nomenklatur kementerian yang dinilai tidak tepat. Dalam dokumen tersebut disebutkan "Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan RB", padahal nomenklatur yang dikenal secara resmi adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).


Selain persoalan redaksional, narasumber juga mempertanyakan akurasi data pejabat yang tercantum dalam dokumen. Menurutnya, terdapat nama pejabat yang status jabatannya dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai validitas data yang digunakan dalam penyusunan SK tersebut.


Tidak hanya SK Bupati, narasumber juga mengkritisi sebuah Surat Keputusan Kepala Inspektorat yang menunjuk Andi Agus Zakaria, SE., M.AP., sebagai Inspektur Pembantu Investigasi. Ia meminta agar dokumen tersebut dijelaskan secara terbuka apabila memang terdapat perubahan jabatan maupun penyesuaian administrasi yang belum diperbarui.


Lebih jauh, narasumber menduga penerbitan SK Agen Perubahan memiliki keterkaitan dengan kebijakan mutasi dan pembebastugasan ASN yang belakangan menjadi polemik di Kolaka Utara.


Menurutnya, keberadaan agen perubahan dapat dijadikan dasar oleh pimpinan perangkat daerah untuk menilai pegawai yang dianggap tidak sejalan dengan arah kebijakan organisasi.


"Dugaan kami, SK ini muncul setelah kebijakan nonjob agar memiliki legitimasi administratif. Kalau ada ASN yang menggugat atau mempertanyakan pembebastugasannya, bisa saja muncul alasan bahwa pegawai tersebut tidak mendukung agenda perubahan di unit kerjanya," katanya.


Ia bahkan menyebut fungsi agen perubahan yang diatur dalam SK tersebut memiliki kemiripan dengan mekanisme penilaian yang sebelumnya dikenal dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), meskipun menggunakan nomenklatur berbeda.


Kritik tersebut juga diarahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang dinilai memiliki peran melakukan asistensi terhadap setiap rancangan keputusan kepala daerah sebelum ditandatangani.


"Kalau memang masih ditemukan begitu banyak kesalahan administratif maupun redaksional, tentu publik akan mempertanyakan bagaimana fungsi asistensi hukum dijalankan," ujarnya.


Meski demikian, hingga berita ini disusun belum terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengenai kritik tersebut, termasuk terkait dasar hukum penyusunan SK, dugaan kekeliruan administrasi, maupun tudingan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan kebijakan nonjob ASN.


Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara diharapkan memberikan klarifikasi agar polemik yang berkembang di kalangan ASN tidak menimbulkan berbagai spekulasi serta memberikan kepastian mengenai tujuan pembentukan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan reformasi birokrasi nasional. Reformasi birokrasi sendiri pada prinsipnya bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.


(Red)