Lagi-Lagi Sabu Muncul di Soppeng, Laporan Warga Antar FF ke Balik Jeruji -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Lagi-Lagi Sabu Muncul di Soppeng, Laporan Warga Antar FF ke Balik Jeruji

BERITAREPUBLIK.COM
23 Agustus 2026

Illustrasi


Soppeng, Beritarepublik.com, Soppeng kembali dibuat gerah oleh dugaan peredaran narkotika. Belum tuntas sorotan atas pengungkapan 11 sachet yang diduga sabu di kawasan BTN Cahaya, kini Satresnarkoba Polres Soppeng kembali menciduk seorang pria berinisial FF (24) dengan dua sachet kristal yang diduga sabu.


FF diamankan pada Sabtu malam (22/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Lokasinya cukup mencolok, yakni di pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.


Penangkapan ini lagi-lagi bermula dari laporan warga.


Informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika langsung ditindaklanjuti Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng Ipda Ibrahim Rahman, S.E., bersama personel. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan FF di lokasi dengan gerak-gerik yang mencurigakan.


Tak ingin kecolongan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.


Hasilnya bikin FF tak berkutik. Polisi menemukan dua sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu di dalam bungkus rokok merek ESSE. Total berat barang bukti tersebut mencapai 0,58 gram.


Tak hanya itu. Satu sachet plastik bening kosong juga ditemukan di saku celana FF, berikut satu unit telepon genggam.


FF pun langsung dibawa ke Mapolres Soppeng bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kasus ini kembali menunjukkan satu hal: laporan masyarakat bisa menjadi pintu masuk penting dalam membongkar dugaan aktivitas narkotika.


Sebelumnya, pada 11 Agustus 2026, polisi juga mengamankan dua pria di kawasan BTN Cahaya, Kelurahan Lalabata Rilau. Dalam penindakan tersebut, 11 sachet yang diduga berisi sabu disita.


Kini, kasus kembali muncul di wilayah Lalabata.


Rentetan penindakan tersebut tentu menjadi alarm keras bahwa dugaan peredaran narkotika masih menjadi ancaman yang tak boleh dianggap sepele.


Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika.


“Kami akan terus bergerak dan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.


Jangan Berhenti di FF


Penangkapan FF seharusnya bukan garis akhir.


Dengan ditemukannya barang yang diduga sabu, penyidik kini dituntut mengorek lebih dalam: dari mana barang itu berasal, siapa yang memasok, kepada siapa akan diedarkan, dan apakah ada jaringan lain di belakangnya.


Sebab, menangkap satu orang tidak otomatis berarti mata rantai peredaran narkotika telah putus.


Justru dari pengungkapan kecil seperti ini, polisi memiliki kesempatan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.


FF diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Perkara masih dalam proses penyidikan. FF masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.


(HMd)