Makassar, Beritarepublik.com, Konflik agraria yang melibatkan masyarakat petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dinilai telah menunjukkan gejala serius: masyarakat mulai mencari ruang penyelesaian melalui institusi adat setelah berbagai jalur formal belum memberikan titik temu.
Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Rahmat Muhammad, M.Si., menyebut keputusan petani Laoli mendatangi Kedatuan Luwu sebagai tanda adanya kelelahan dan kebuntuan struktural.
“Keputusan mendatangi institusi adat Kedatuan Luwu menunjukkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural,” kata Rahmat di Makassar, Rabu (26/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa konflik agraria tidak bisa terus diperlakukan sebatas persoalan administrasi atau status lahan.
Menurut Rahmat, masyarakat akar rumput sering berada dalam posisi yang tidak seimbang ketika harus berhadapan dengan mekanisme formal negara.
“Prosedur formal negara sering kali dirasa terlalu kaku, prosedural, atau asimetris bagi kelompok akar rumput,” ujarnya.
Petani Laoli mengaku tidak langsung memilih Kedatuan Luwu.
Dalam surat permohonan audiensi kepada Datu Luwu tertanggal 1 Agustus 2026, masyarakat menyebut telah menempuh berbagai saluran formal.
Mereka mengaku telah mendatangi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdialog dengan DPRD Luwu Timur, menyampaikan persoalan ke DPRD Sulawesi Selatan, menempuh upaya hukum, hingga melapor kepada Komnas HAM.
Namun, setelah berbagai pintu diketuk, persoalan mendasar yang mereka hadapi disebut belum menemukan penyelesaian.
Bahkan, masyarakat mengaku proses pengosongan lahan telah berlangsung dan berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga mereka.
Kondisi inilah yang kemudian mendorong warga mencari ruang dialog melalui Kedatuan Luwu.
Rahmat menegaskan, kedatangan masyarakat ke Kedatuan Luwu bukan berarti mereka sedang melawan negara.
“Hal ini tentu saja bukan upaya melawan negara atau mencari pengadilan tandingan,” tegasnya.
Justru sebaliknya, kata Rahmat, masyarakat sedang menggunakan modal sosial dan sejarah kultural yang masih dipercaya.
Kedatuan Luwu dipandang sebagai otoritas moral yang mempunyai legitimasi sosial dan historis untuk membantu membuka ruang komunikasi.
“Kedatuan diposisikan sebagai otoritas moral yang dapat memfasilitasi dialog yang lebih egaliter,” katanya.
Yang menarik, masyarakat Laoli sendiri memahami bahwa Kedatuan Luwu tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa pertanahan.
Dalam surat audiensi, mereka menyatakan tidak meminta keputusan hukum.
Mereka meminta nasihat, pertimbangan, dan kemungkinan fasilitasi dialog.
Artinya, langkah tersebut bukan upaya menggantikan hukum negara dengan hukum adat.
Rahmat memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, selama proses mediasi berlangsung, segala bentuk intimidasi dan pengosongan lahan secara paksa harus dihentikan.
“Selama proses mediasi berlangsung, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menghentikan segala bentuk intimidasi dan upaya pengosongan lahan secara paksa,” tegasnya.
Rahmat mengingatkan bahwa pendekatan represif bukan solusi.
“Tindakan represif hanya akan mempertebal trust issue masyarakat terhadap negara dan memicu konflik terbuka,” katanya.
Jika masyarakat yang telah mengalami kelelahan justru kembali menghadapi tekanan, persoalan tidak akan berhenti pada sengketa tanah.
Ketidakpercayaan terhadap institusi negara dapat semakin dalam.
Rahmat menilai konflik agraria memiliki lapisan persoalan yang jauh lebih kompleks.
Ada sumber penghidupan masyarakat, keberlangsungan keluarga, kepentingan pembangunan, relasi kekuasaan, hingga rasa keadilan.
Karena itu, penyelesaian dengan pendekatan kekuasaan semata berisiko gagal menyentuh akar masalah.
Jika masyarakat merasa tidak didengar dan proses yang ditempuh terus menghasilkan kebuntuan, konflik administratif dapat berubah menjadi konflik sosial.
Dalam situasi tersebut, keberadaan Kedatuan Luwu justru dapat menjadi ruang untuk mendinginkan keadaan.
Bukan mengambil alih kewenangan pemerintah.
Bukan pula menjadi pengadilan tandingan.
Tetapi menjadi ruang moral dan kultural untuk mempertemukan pihak-pihak yang berseberangan.
Audiensi petani Laoli dengan Kedatuan Luwu pada Jumat, 21 Agustus 2026, semestinya dibaca sebagai kesempatan untuk membuka kembali komunikasi.
Masyarakat telah menunjukkan bahwa mereka masih ingin mencari jalan dialog.
Karena itu, ruang tersebut harus dijaga, bukan justru ditutup dengan tekanan.
Sosiolog Unhas mengingatkan: jangan sampai konflik yang sebenarnya masih bisa dibicarakan berubah menjadi konflik terbuka karena pendekatan yang salah.
Ketika masyarakat mengetuk pintu adat setelah berbagai jalur formal ditempuh, pesan sosialnya sebenarnya jelas: mereka sedang mencari jalan keluar, bukan mencari perang.
Dan ketika kepercayaan masyarakat mulai terkikis, negara harus hadir dengan dialog dan keadilan, bukan sekadar kekuasaan.
(Tim)
