Sudah Dicopot, ASN Kolaka Utara Disebut Masih Dipaksa Teken Surat Pengunduran Diri -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Sudah Dicopot, ASN Kolaka Utara Disebut Masih Dipaksa Teken Surat Pengunduran Diri

BERITAREPUBLIK.COM
24 Agustus 2026


Kolaka Utara, Beritarepublik.com, Polemik pembebasan tugas atau nonjob sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan.


Sejumlah ASN yang terdampak mengaku tidak hanya kehilangan jabatan, tetapi juga belakangan diminta menandatangani surat pernyataan yang memuat kesediaan mengundurkan diri dari jabatan dan tidak keberatan dibebastugaskan.


Dugaan tersebut menambah panjang polemik nonjob ASN di Kolaka Utara. Sebelumnya, pemberhentian dan demosi terhadap puluhan ASN juga telah menjadi persoalan yang berlanjut ke jalur hukum.


YLBH Suara Keadilan Sulawesi Tenggara menyebut terdapat 89 ASN yang terdampak keputusan pemberhentian atau demosi. Sejumlah ASN kemudian menggugat keputusan Bupati Kolaka Utara ke PTUN Kendari.


Seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah rekan telah kehilangan jabatan sekitar empat bulan lalu.


Namun, belakangan mereka disebut kembali diminta menandatangani surat pernyataan.


Isi surat tersebut antara lain menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan, tidak keberatan dibebastugaskan, serta bersedia menjalani proses etik.


ASN tersebut mengaku penandatanganan surat dilakukan dalam situasi yang menurutnya tidak sepenuhnya bebas dari tekanan.


“Kami diminta menandatangani surat pernyataan untuk mundur dari jabatan, sementara kami sudah diberhentikan sejak sekitar empat bulan lalu. Kalau tidak bersedia tanda tangan, kami diancam akan dikenakan tindakan kepegawaian yang lebih berat.”


Dugaan tekanan tersebut belum mendapatkan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.


Karena itu, dasar penerbitan surat, pihak yang memberikan instruksi, serta konsekuensi apabila ASN menolak menandatangani perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah aparatur maupun masyarakat.


Selain persoalan surat pernyataan, sejumlah ASN juga mempertanyakan proses pembebasan tugas yang mereka alami.


Mereka mengklaim keputusan nonjob dilakukan tanpa didahului proses klarifikasi yang memadai. Para ASN juga mempertanyakan alasan serta dasar evaluasi yang digunakan sebelum keputusan pemberhentian dari jabatan diterapkan.


Sorotan serupa sebelumnya disampaikan YLBH Suara Keadilan Sultra. Direktur YLBH Suara Keadilan Sultra, Munsir, mengatakan pihaknya menemukan persoalan dalam keputusan pemberhentian 89 ASN yang menurut penilaian mereka bertentangan dengan ketentuan dan asas pemerintahan yang baik.


Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan pihak yang mendampingi ASN dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.


Polemik semakin mencuat setelah sejumlah ASN memilih menempuh jalur PTUN untuk menguji keputusan pemberhentian mereka.


YLBH Suara Keadilan Sultra menyebut terdapat dua keputusan Bupati Kolaka Utara yang menjadi objek sengketa, yakni keputusan tertanggal 20 April 2026 dan 5 Mei 2026 terkait pemberhentian 89 ASN.


Di tengah proses tersebut, muncul pula klaim dari ASN bahwa menggugat ke PTUN tidak akan banyak mengubah keadaan karena mereka disebut dapat kembali dinonjobkan meskipun nantinya memenangkan perkara.


Pernyataan tersebut masih berupa klaim dan belum diperoleh konfirmasi resmi mengenai siapa yang menyampaikan atau apa dasar hukum pernyataan tersebut.


Persoalan nonjob juga dikaitkan dengan kondisi akses Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SiASN) di Kolaka Utara.


Sejumlah pemberitaan terbaru menyebut akses SiASN Kolaka Utara mengalami pemblokiran oleh BKN. Kondisi tersebut diklaim berdampak terhadap layanan administrasi kepegawaian, termasuk proses kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan administrasi pensiun.


Kabar tersebut menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya dirasakan ASN yang sedang bersengketa, tetapi berpotensi menyentuh pelayanan administrasi kepegawaian ASN lainnya.


Namun, status dan alasan pemblokiran tersebut tetap membutuhkan penjelasan resmi dari BKN maupun Pemkab Kolaka Utara.


Para ASN terdampak meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut.


Mereka berharap BKN, Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Inspektorat, serta DPRD Kolaka Utara dapat melakukan pemeriksaan dan memastikan proses manajemen ASN berjalan sesuai ketentuan.


Mereka juga meminta Bupati Kolaka Utara, Sekda, dan Kepala BKPSDM memberikan penjelasan mengenai dasar hukum nonjob, proses evaluasi, penerbitan surat pernyataan, serta status akses SiASN.


Sementara itu, pihak pendamping hukum ASN menyatakan proses gugatan terhadap keputusan Bupati Kolaka Utara masih berjalan di PTUN Kendari dan menyerahkan pengujian keabsahan keputusan tersebut kepada majelis hakim.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Sekda dan Kepala BKPSDM Kolaka Utara terkait dugaan tekanan terhadap ASN untuk menandatangani surat pernyataan tersebut.


Publik kini menunggu penjelasan pemerintah: mengapa ASN yang telah dicopot masih diminta menandatangani surat pengunduran diri, apa dasar hukumnya, dan bagaimana sebenarnya status SiASN Kolaka Utara?


(Tim)