Polres Soppeng Tetapkan Delapan Tersangka, Kasus Kekerasan Seksual Anak Masih Didalami -->

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Polres Soppeng Tetapkan Delapan Tersangka, Kasus Kekerasan Seksual Anak Masih Didalami

BERITAREPUBLIK.COM
02 September 2026


Soppeng, Beritarepublik.com, Penyidik Polres Soppeng menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Soppeng.


Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tantya Sudhijarati Polres Soppeng, Rabu (2/9/2026) malam.


Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers tersebut. Ia didampingi Kasat Reskrim IPTU Firman, S.H., M.H., Kasi Humas AKP H. Husain, S.Sos., S.H., M.H., serta jajaran Satreskrim Polres Soppeng.


Kasat Reskrim IPTU Firman mengungkapkan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara serta menemukan alat bukti yang dinilai cukup.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga delapan orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap IPTU Firman.


Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dua orang lainnya. Status keduanya hingga konferensi pers berlangsung masih dalam tahap penyelidikan.


Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah kejadian yang berlangsung pada 20 hingga 23 Agustus 2026 di wilayah Kabupaten Soppeng. Salah satu lokasi yang disebut dalam proses penyidikan berada di sebuah hotel di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata.


Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain pakaian, uang tunai, delapan unit telepon seluler dan satu unit mobil Toyota Fortuner.


Barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.


Kasus tersebut ditangani dengan menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak sebagaimana pasal yang dipaparkan penyidik dalam konferensi pers.


Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto menegaskan, kepolisian memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut, terlebih karena menyangkut anak.


Ia memastikan penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti serta tetap mengedepankan prosedur hukum dalam setiap tahapan penanganan perkara.


“Kami tidak ingin perkara seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa. Ketika menyangkut anak, maka ada tanggung jawab besar untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan proses hukumnya berjalan dengan benar,” tegasnya.


Kapolres mengatakan, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya memberikan perlindungan kepada korban. Menurutnya, korban tidak boleh kembali mengalami tekanan akibat proses penanganan perkara.


“Kami akan bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Di satu sisi kami harus tegas terhadap para pelaku, namun di sisi lain kami juga harus menjaga kepentingan dan perlindungan korban,” ujarnya.


Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas dan informasi pribadi korban.


“Kami mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat dan rekan-rekan media, untuk bersama-sama menjaga identitas dan privasi korban. Jangan sampai pemberitaan atau penyebaran informasi justru menambah beban yang harus ditanggung korban,” kata AKBP Hari Budiyanto.


Usai konferensi pers, Kapolres Soppeng melanjutkan pertemuan bersama wartawan di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komunikasi kepolisian dengan insan pers terkait penyampaian perkembangan perkara kepada publik.


Polres Soppeng memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Selain melengkapi berkas perkara terhadap delapan tersangka, penyidik juga masih mendalami keterlibatan dua orang lainnya.


“Kita ingin hukum hadir memberikan keadilan, tetapi dalam prosesnya kemanusiaan dan perlindungan terhadap korban tetap harus menjadi perhatian,” pungkasnya.


(Red)